Hai! Lama tak bersua di dunia blogger.
Postingan ini terinspirasi dari acara TV yang judulnya Indonesia Lawyers Club
(ILC) yang ditayangkan di T*ON* yang membahas mengenai kejahatan seksual terhadap anak. SO, apa sih yang akan di bahas
dalam postingan ini?? Check It Out!!
Apa sih kejahatan itu?
Berasal dari pikiran saya, kejahatan adalah
tindakan manusia yang dilakukan baik secara sadar maupun tidak yang menyebabkan kerugian untuk orang lain
yang menerima tindakan tersebut.
Lalu, apa itu seksual?
Menurut pendapat saya, seksual adalah salah
satu nalar hidup manusia dalam bentuk kegiatan untuk berkembang biak sehingga
menghasilkan keturunan.
Jadi intinya, kejahatan seksual terhadap anak
adalah tindakan seseorang yang merugikan orang lain dengan objek berupa hal -
hal seksual yang dilakukan terhadap anak - anak.
Seorang manusia dikatakan sebagai anak - anak
adalah ketika manusia itu berada di range
usia 5 - 12 tahun. Dimana pada masa - masa ini anak - anak masih mengeksplor
diri mereka dan juga lingkungan yang berada di sekitar mereka dengan rasa ingin
tahu yang tinggi tanpa mengenal kondisi lingkungan dan juga akibat yang akan
mereka terima. Menurut saya, hal inilah yang membuat anak - anak dengan
mudahnya menjadi objek kejahatan - kejahatan sosial yang mereka terima.
Sebenarnya, kejahatan - kejahatan yang sering
dialami oleh anak - anak tidak hanya dalam konteks seksual. Melainkan banyak
hal lainnya, semisal kekerasan fisik, kekerasan verbal, dan kekerasan psikis.
Yang ternyata kekerasan - kekerasan ini tidak hanya mereka terima dari pelaku -
pelaku tertentu saja melainkan dari orang - orang terdekat mereka yang mungkin
kedua pihak tidak menyadari hal tersebut dan hanya menimbulkan dampak yang
sangat ringan bagi si korban.
Saya memiliki contoh dari seorang kerabat
dekat yang mengalami kejahatan seksual. Berikut kisahnya.
Kini saya telah berusia 18 tahun. Saya mengalami
kejahatan ini selama kurang lebih satu tahun ketika saya duduk di kelas 3
sampai 4 SD. Hal ini dilakukan oleh om kandung saya sendiri dan hal ini baru
saya sadari sebagai sebuah kejahatan seksual ketika saya berusia 12 tahun.
Modus sang pelaku adalah mengajak saya berjalan - jalan, memberi saya uang atau
makanan, atau memanggil saya untuk melakukan suatu perintah yang harus
dilakukan seorang diri. Yang bahkan hal ini terus dicoba oleh dirinya hingga
saya duduk di bangku SMP.
Yang dilakukan adalah ketika saya berjalan - jalan
menggunakan kendaraan bermotor roda dua dia mengajak anaknya turut serta, akan
tetapi saya harus duduk di depan. Dan parahnya tempat yang dilalui adalah
tempat yang cenderung kurang cahaya, saat itulah dia menjalankan aksinya pada
saya.Pada saat seperti ini dia akan memasukkan jarinya kedalam organ intim
saya.
Selain itu ketika dia memerintahkan saya, hal ini
biasanya dia lakukan ketika ibu saya pergi dan dia berada di rumah karena
mengambil cuti kerja. Dia akan memerintahkan saya untuk menyimpan kunci di
dalam rumah saya yang padahal saya ketahui dengan jelas bahwa sebelumnya kunci
itu sudah berada pada tempatnya, dia memaksa saya harus melakukannya. Saat
itulah saya sendiri, dan dia menjalankan aksinya dengan menggendong saya dan
menggesekkan badan saya ke organ intimnya. Padahal saat itu ada anak kandungnya
juga. Untuk informasi, rumah saya dan om saya seperti menempel tapi berbeda dan
dihubungkan oleh sebuah pintu yang terletak di tembok pembatas rumah.
Dan masih banyak usaha - usaha lainnya yang dia coba
untuk diterapkan kepada saya. Oh ya, saya ingat pernah beberapa kali dia
memegang punggung saya sambil membaca mantra yang saya tidak mengerti ketika
saya sedang bermain dengan anaknya sendiri. Sampai sekarang hal ini menjadi
suatu trauma yang berpengaruh dalam diri saya. Pasalnya, karena hal inilah saya
menjadi sama sekali tidak percaya pada dirinya dan sangat membencinya.
Itu adalah cerita yang sudah saya singkat
dengan sedemikian rupa.
Melihat dan membaca cerita di atas saya bisa
mengambil kesimpulan bahwa dia belum memiliki pengetahuan seksual pada usia
saat dia mengalami kejahatn seksual tersebut. Selain itu juga, melihat dari
kasus ini dan kasus lainnya dapa t disimpulkan bahwa kejahatan seksual yang
dialami oleh anak mereka terima dari orang - orang yang cukup dekat dengan
mereka.
Lalu bagaimana cara kita mencegah terjadinya
kejahatan seksual pada anak??
Setelah saya berpikir maka saya memilih cara -
cara berikut untuk mencegah terjadinya kejahatan seksual terhadap anak yang
mungkin saja sudah banyak dianjurkan oleh ahli - ahli pada bidang ini:
- Ajarkan anak SEX EDUCATION sedini mungkin. Mungkin seks adalah hal yang tabu dikalangan masyarakat Indonesia karena dianggap bahwa masalah seks hanya boleh dibahasa dikalangan orang dewasa. Tapi kenyataannya, kejahatan seksual terjadi karena anak tidak mengerti mengenai hal tersebut. So, di sinilah peran orangtua dan sekolah. Orangtua harus mengajarkan mana bagian - bagian yang hanya boleh disentuh oleh diri sendiri. Dalam keluarga saya, saya, kakak, dan adik diajarkan bahwa yang boleh memegang bagian - bagian seksual pada tubuhnya dan ibu saya. Dan pelajaran - pelajaran tersebut terus diajarkan ditiap tahap yang diperlukan seiring dengan ilmu yang didapatkan dari sekolah.
- Awasi pergaulan anak. Kita harus terus mengawasi bagaimana pergaulan anak - anak dalam keseharian mereka baik di sekolah, rumah, ataupun tempat les. Kita juga harus mengawasi mereka di dunia maya. Tapi, INGAT, jangan terlalu ikut campur secara terang - terangan mengenai pergaulan mereka. Mengapa? Pertama, kita harus membiarkan mereka bersosialisasi dengan lingkungan hidupnya. Biarkan mereka mengetahui kondisi lingkungan tinggalnya secara nyata. Kedua, dengan begitu mereka tidak akan melarikan diri mereka dari pengawasan kita. Perlu diingat, jika kita terlalu kencang mengikat dasi maka kita sendiri yang merasakan tidak nyaman bahkan sakit karena sesak napas namun jika kita mengikatnya terlalu longgar maka bisa saja suatu waktu yang tidak kita ketahui dasi itu terlepas, jatuh, dan menghilang begitu saja.
- Jadikan diri anda sebagai teman dari anak anda. Dengan menjadikan diri kita sebagai seorang teman atau mungkin kakak, maka anak - anak akan percaya untuk bercerita mengenai hal - hal yang dialami oleh dirinya dalam kesehariannya baik hal - hal ringan maupun persoalan sulit sekalipun. Dengan begitu kita tahu bagaimana pergaulan anak dan apa yang dia terima dari pergaulannya.
Saya rasa hanya tiga poin diatas yang menjadi
cara penting untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang
semakin saja marak Indonesia tercinta ini. Dari pandangan saya, jika ketiga
poin di atas terlaksana dengan baik maka kejaharan seksual di Indonesia kan
menurun. Karena anak - anak sendirilah yang mencehgah terjadinya kekerasan
seksual pada diri mereka sendiri.
Tak luput dari itu, untuk menghilangkan tindak
kejahatan dalam sekual ini tidak hanya dilakukan oleh pihak - pihak tertentu
saja, melainkan banyak pihak yang harus ikut serta di dalamnya.
Demikianlah ulasan saya saat ini, terimakasih
atas kesediaan anak menuangkan sedikit waktu anda untuk membaca artikel ini.
Mohon untuk menyertakan link lengkap lama ini
jika anda mengkopinya untuk hal apapun.
Terimakasih.
No comments:
Post a Comment